PAI SMP IX II ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL


ABSENSI DIISI TERAKHIR SETELAH SISWA MENGIKUTI PELAJARAN KARENA ADA ISIAN UNTUK MENULIS RESUME/RANGKUMAN DARI MATERI YANG TELAH DIPELAJARI
1. Absensi  Selasa, 8 September 2020 II Jam 08.35 - 09.55
2. Tidak absen dengan alasan apapun dianggap tidak hadir
3. Absen ditutup sesuai batas waktu jam pelajaran

https://forms.gle/Lg44tD5nUr9dFYXe9

 


BAB 4  ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL


Zakat fitrah merupakan salah satu dari rukun Islam dan wajib hukumnya bagi yang memenuhi syarat. Dipandang dari segi ekonomi, zakat telah terbukti menjadi cara ideal di mana kesetaraan ekonomi dapat dipertahankan dalam masyarakat. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadan hingga sebelum salat hari raya Idul Fitri oleh orang yang wajib membayar zakat fitrah. Dalam hal ini digolongkannya orang yang wajib membayar zakat fitrah dan yang tidak bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dan agar mereka mendapatkan hak yang semestinya. Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya.

Mampu di sini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah.

Niat Saat Bayar Zakat Fitrah

Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.
Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk istri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
 Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."

Orang yang Berhak Menerima Zakat

  • Fuqara: Diterjemahkan sebagai orang-orang yang memiliki sejumlah uang, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
  • Al-Masakin: Diterjemahkan sebagai orang-orang yang sangat miskin yang tidak memiliki kekayaan sama sekali, dan cenderung meminta makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi orang lain. 
  • Amil Zakat: Ini adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Kepala Negara Islam atau Pemerintah untuk mengumpulkan Zakat. Otoritas memberi mereka bayaran untuk pekerjaan mereka, yang meliputi pengumpulan, pencatatan, penjagaan, pembagian, dan distribusi zakat.
  • Mu'allaf: Ini adalah orang-orang yang baru saja menjadi Muslim, atau mereka yang keadaannya begitu putus asa mereka takut beralih ke kejahatan jika mereka tidak dibantu.
  • Ar-Riqaab: Ini adalah budak yang tuannya telah setuju untuk membebaskan mereka dengan pembayaran dalam jumlah tetap. Zakat dapat digunakan untuk membeli kebebasan mereka.
  • Ibnus-Sabeel: Diterjemahkan sebagai 'musafir', ini adalah para pelancong yang terdampar di tanah asing yang membutuhkan uang. Orang-orang ini dapat menerima Zakat jika tujuan untuk bepergian adalah sah.
  • Al Ghaarimeen: Ini adalah para pengutang, orang-orang yang terbebani oleh utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial. Orang-orang ini diberikan Zakat jika mereka tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar mereka untuk membayar utang. Bantuan juga diberikan kepada mereka yang mungkin telah mendapatkan utang sebagai akibat dari kewajiban sosial seperti mendukung anak yatim atau merenovasi sekolah. Adalah bersyarat bahwa hutang tidak diciptakan untuk tujuan yang tidak Islami atau berdosa.
  • Fi Sabeelillah: Ini adalah orang-orang yang jauh dari rumah karena  di jalan Allah. Mereka yang Jihad, mereka yang mencari ilmu atau terdampar dalam haji, dapat dibantu dengan Zakat saat membutuhkan.

Keutamaan Zakat Fitrah

1. Menghapus Dosa
Berbuat kebaikan dapat menambah pahala dan mengurangi dosa kita, atau bahkan menghapusnya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).
2. Membersihkan Hati dan Diri
Dengan membayar zakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir.
Alasannya, jika seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apapun, seperti pengetahuan, uang, atau kebaikan, dirinya akan merasa lebih lengkap ketika telah memberikan sesuatu yang berarti untuk orang lain
3. Menyempurnakan Iman
Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya.
4. Zakat Memberi Lebih
Dengan mengeluarkan zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan rezeki lebih. Zakat berarti proliferasi, atau pertumbuhan. Jadi ketika kamu memberikan zakat, maka penghasilan kamu akan meningkat.
5. Menjaga Kesetaraan
Berzakat membantu untuk menjaga kesetaraan antara si miskin dan si kaya agar tidak semakin senjang. Ketika seluruh masyarakat memanfaatkan ini, konflik kelas dapat dikurangi untuk menjaga keseimbangan.

 https://www.merdeka.com/jabar/tata-cara-melaksanakan-zakat-fitrah-lengkap-dengan-niat-dan-keutamaannya-bagi-umat-i-kln.html

            Baca Juga : Zakat Maal | Pengertian Dan Hukum nya

 

Contoh cara menghitung zakat mal


 


Kisah Qorun Orang Kayaraya dan Sombong Pada Masa Nabi Musa AS

Kisah Tsa’labah, Akibat Menawar Nasehat Rasulullah SAW.


Tidak ada komentar: