Pada pembelajaran agama Islam ini
dikhususkan pada penjelasan seputar bahaya minuman keras, judi, dan pertengkaran yang
didukung dengan dalil dalam Al-Qur’an yang mendukung terhadap pembahasan yang
ada.
1. Perjudian
Dalam Islam judi disebut masyir dan qimar. Secara luasnya judi memiliki arti transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
Syarat
suatu peristiwa disebut judi diantaranya:
- Adanya harta yang dipertaruhkan
- Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan
pihak yang menang dan pihak yang kalah
- Pihak yang menang akan mengambil harta taruhan dari pihak yang kalah.
Dalil
pendukung terhadap penjelasan tentang perjudian terdapat dalam Al-Qur’an,
yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu,(Q.S. al-Maidah: 90-91).
2.
Khamar atau Minuman Keras
Minuman keras disebut Khamr yang diambil dari kata khamara yang artinya menutup. Maksudnya menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Hukum dari minum-minuman keras adalah
haram dan termasuk pelaku dosa besar. Sedangkan hikmah diharamkannya minuman keras yaitu:
b.
Menghindari
lahirnya kejahatan sosial;
c.
Menjaga
generasi penerus agar lebih baik;
d. Melindungi kehormatan.
Dalil pendukung untuk minuman keras terdapat
pula dalam firman Allah Swt,:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir,” (al-Baqarah:219).
3. Pertengkaran
Pertengkaran adalah sikap ingin menang dalam
berbicara untuk memperoleh hak atau harta orang lain, yang bukan haknya.
Pertengkaran dapat pula diartikan sebuah persengkataan antara dua orang
karena suatu masalah dan diselesaikan dengan jalan kekerasan.
Ada beberapa cara untuk menangani pertengkaran atau
perselisihan, diantaranya:
a.
Berusaha
menggunakan ketenangan nurani;
b.
Sabar;
c.
Bersikaplah
adil;
d. Tawaduk.
“Dan katakanlah kepada
hamba-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik.
Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya
setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia,” (Q.S. al-Isra’: 53)
Sumber: https://denpasarupdate.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-712480247/bahaya-minuman-keras-judi-dan-pertengkaran-temukan-penjelasan-dan-dalilnya-dalam-artikel-ini?page=3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar