Bahaya Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran

Sebagai generasi muslim yang sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah, sudah menjadi keharusan untuk mengetahui seputar permasalahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini mengingat generasi muslim akan kembali ke masyarakat nantinya.

 

Pada pembelajaran agama Islam ini dikhususkan pada penjelasan seputar bahaya minuman kerasjudi, dan pertengkaran yang didukung dengan dalil dalam Al-Qur’an yang mendukung terhadap pembahasan yang ada.

 

1.     Perjudian

Dalam Islam judi disebut masyir dan qimar. Secara luasnya judi memiliki arti transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.

Syarat suatu peristiwa disebut judi diantaranya:

  1. Adanya harta yang dipertaruhkan
  2. Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah
  3. Pihak yang menang akan mengambil harta taruhan dari pihak yang kalah.

Dalil pendukung terhadap penjelasan tentang perjudian terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.  Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu,(Q.S. al-Maidah: 90-91).

2.     Khamar atau Minuman Keras

Minuman keras disebut Khamr yang diambil dari kata khamara yang artinya menutup. Maksudnya menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat  menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Hukum dari minum-minuman keras adalah haram dan termasuk pelaku dosa besar. Sedangkan hikmah diharamkannya minuman keras yaitu:

a.      Menjaga kesehatan badan dan mental;

b.      Menghindari lahirnya kejahatan sosial;

c.      Menjaga generasi penerus agar lebih baik;

d.      Melindungi kehormatan.

Dalil pendukung untuk minuman keras terdapat pula dalam firman Allah Swt,:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir,” (al-Baqarah:219).

3.     Pertengkaran

Pertengkaran adalah sikap ingin menang dalam berbicara untuk memperoleh hak atau harta orang lain, yang bukan haknya. Pertengkaran dapat  pula diartikan sebuah persengkataan antara dua orang karena suatu masalah dan diselesaikan  dengan jalan kekerasan.

 

 

Ada beberapa  cara untuk menangani pertengkaran atau perselisihan, diantaranya:

a.  Berusaha menggunakan ketenangan nurani;

b.  Sabar;

c.   Bersikaplah adil;

d.  Tawaduk.

Sedangkan dalil yang mendukung terhadap penjelasan tentang pertengkaran yaitu:

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi  manusia,” (Q.S. al-Isra’: 53)

Sumber: https://denpasarupdate.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-712480247/bahaya-minuman-keras-judi-dan-pertengkaran-temukan-penjelasan-dan-dalilnya-dalam-artikel-ini?page=3












Tidak ada komentar: