A. Definisi Makanan Haram
Kata makanan sendiri berasal dari kata makan yang artinya aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bertujuan untuk menghilangkan rasa lapar. Makanan adalah suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi dan mendukung segala aktifitas. Adapun kata haram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dilarang. Maka dapat disimpulkan bahwa makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka ia berdosa.
B. Dasar Hukum Makanan Haram
Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab dan akibat. Segala ketentuan Allah memiliki dasar hukum yang disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan.
“(Yaitu) orang-orang
yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di
dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan
yang ma’ruf
dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang
dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka
orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti
cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah
orang-orang yang beruntung” (QS.
Al-A’raf:
157)
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S. Al Baqarah: 195)
Oleh karena itu segala sesuatu diharamkan semua makanan dan minuman yang bisa membahayakan diri sendiri atau dapat membunuh seseorang secara perlahan, seperti halnya rokok, racun, narkoba, minuman keras, dan yang sejenisnya.
C. Golongan Makanan Haram
Pada dasarnya semua makanan adalah halal namun dapat menjadi haram akibat dua sebab, dan makanan haram dalam Islam sendiri dibagi menjadi dua golongan utama yakni yang disebutkan berikut ini
1. Makanan Haram karena zatnya
Makanan haram karena zatnya, dimaksudkan bahwa makanan tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi karena mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Contoh dari makanan haram golongan ini adalah daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras
(baca Minuman Haram Menurut Islam) dan lain sebagainya.
2. Makanan Haram karena sebabnya
a. Makanan
yang diharamkan karena sebabnya adalah jenis makanan yang pada dasarnya mengandung zat yang halal dan boleh dikonsumsi akan tetapi makanan tersebut
diperoleh dengan cara yang tidak halal misalnya lewat jalan mencuri, menipu
hasil riba, melakukan zina
b.
Makanan
yang ditujukan sebagai sesajen dalam ritual perdukunan dan lainnya
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
D. Jenis Makanan Haram
Setelah mengetahui golongan dan sebab diharamkannya suatu makanan maka berikut ini beberapa jenis makanan yang diharamkan antara lain
1.
Bangkai
Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat agama islam dan juga bukanlah hasil dari aktifitas perburuan. Allah SWT. berfirman mengenai hal yang dimaksudkan sebagai bangkai dalam ayat berikut
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Q.S. Al-Ma`idah: 3)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bangkai dapat dibedakan menjadi beberapa jenis menurut sebab matinya yaitu
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
- Al-Munhaniqoh, hewan yang mati
tercekik.
- Al-Mauqudzah, hewan yang mati
karena pukulan keras.
- Al-Mutaroddiyah, hewan yang mati jatuh
dari tempat yang tinggi.
- An-Nathihah, hewan yang mati karena diserang oleh
hewan lainnya.
- Hewan yang mati dan potongan
tubuh sebagai sisa dimangsa binatang buas.
- Hewan yang mati tanpa
penyembelihan, dengan cara disetrum
- Hewan yang disembelih tanpa bacaan basmalah.
(baca 13 Keutamaan Membaca Basmallah)
- Hewan yang disembelih untuk
tujuan selain Allah walaupun hewan tersebut disembelih dengan membaca basmalah.
- Semua bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya meski hewan tersebut masih hidup. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut
“Apa-apa yang
terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan
itu adalah bangkai”.
(HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy )
Adapun dalam Islam ada
3 jenis bangkai yang dihalalkan, yaitu
- Semua jenis Ikan, karena ikan
adalah hewan air dan air sifatnya mensucikan
- Belalang. Hal ini didasari oleh
hadits Rasulullah SAW
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua
darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua
darah itu adalah hati dan limfa”.
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
- Janin yang ada dalam perut hewan
yang disembelih atas nama Allah dan jika hewan tersebut mengandung maka
janinnya halal ntuk dimakan tanpa perlu disembelih lagi, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
2.
Darah
Darah
adalah salah satu jenis makanan yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi
sebagaimana orang mengkonsumsi darah sebagai campuran makanan atau minuman dan
membekukannya untuk dimakan. Darah yang mengalir atau terpancar haram hukumnya
sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an surat Q.S. Al An’am: 145
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Q.S. Al An’am: 145)
Meskipun demikian apabila darah masih tersisa dalam urat nadi hewan yang disembelih dengan nama Allah maka darah tersebut halal apabila termakan bersama dengan dagingnya.
3.
Daging Babi
Disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 bahwa Allah SWT mengharamkan babi dan apapun makanan yang mengandung bagian dari tubuh babi termasuk daging, lemak dan bahkan enzim atau sel tubuhnya. Babi diharamkan karena hewan ini termasuk hewan yang kotor dan membawa bibit penyakit khususnya cacing pita yang dapat membahayakan manusia.
4.
Khamr
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan termasuk didalamnya minuman keras atau minuman beralkohol dan segala jenis narkoba yang dapat membuat orang kecanduan. Dalam surat al maidah ayat 90, Allah -Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
Dan disebutkan dalam hadits
5.
Semua hewan buas yang
bertaring
Jenis makanan haram selanjutnya adalah segala hewan yang memiliki taring baik yang sifatnya jinak maupun liar. Hewan bertaring dalam hal ini adalah hewan yang menggunakan taring untuk memakan mangsanya termasuk anjing, harimau, dan bahkan kucing yang jinak sekalipun haram untuk dikonsumsi. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
“Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”. (HR Muslim)
6.
Semua burung yang
memiliki cakar
Selain hewan yang bertaring maka semua burung yang memiliki cakar tajam yang digunakan untuk membunuh dan memakan mangsanya adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi misalnya burung elang dan burung rajawali.
Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma berkata : “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
7.
Jallalah
Jallalah
adalah sebutan bagi hewan pemakan feses atau kotoran manusia atau hewan lainnya
baik kotoran hewan ternak seperti sapi, kerbau, ayam dan sebagainya. Oleh sebab
itu jika seseorang memelihara hewan ternak yang akan dikonsumsi sebaiknya
perhatikan makanannya agar tidak terkontaminasi kotoran tersebut. Jalllalah
disini termasuk burung gagak dan burung pemakan bangkai.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy )
8.
Keledai jinak
Keledai adalah hewan yang biasa ditunggangi oleh manusia dan mengkonsumsi keledai jinak adalah haram hukumnya. Hal ini disebutkan dalam mahzab ke empat Imam kecuali imam Malik. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Sedangkan hukum memakana keledai liar adalah halal berdasarkan perkataan Jabir -radhiallahu ‘anhu
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
9.
Hewan Yang
Diperintahkan untuk dibunuh
Semua hewan yang dapat membahayakan manusia dan diperintahkan untuk dibunuh tanpa disembelih adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi. Binatang tersebut antara lain disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
10.
Monyet
Dalam
mahzab Syafii disebutkan bahwa monyet adalah haram, karena Allah telah
menghukum sekelompok manusia yang bermaksiat yakni kaum yahudi dan mengubahnya
menjadi binatang babi dan monyet.. Selain itu monyet juga memiliki kesamaan
dengan manusia dalam hal genetis dan kesamaan panca indra serta disebutkan
bahwa monyet bukanlaj jenis hewan yang baik.
Sumber:
https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/makanan-haram-menurut-islam dengan perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar