Bagi
seorang muslim melaksanakan ibadah haji adalah salah satu kewajiban yang harus
dilakukan. Hal ini karena ibadah haji adalah masuk kategori rukun Islam. Banyak
orang yang berdomisili jauh dari kota Makkah namun rela dan ikhlas meninggalkan
negeri tercintanya, bahkan keluarganya untuk melaksanakan rukun Islam yang satu
ini.
Ketika
musim haji datang, tentu sebagai umat Islam tentu akan tahu akan betapa besar
jumlah umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Belum lagi, ditambah dengan
kuota yang terbatas, umat Islam dari belahan negara rela kapan dirinya bisa
berangkat bersama dengan umat muslim lainnya dan melaksanakan ibadah bersama,
Haji.
ARTI DAN HUKUM MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Haji
menurut bahasa adalah menyengaja perbuatan, sedangkan menurut istilah
adalah menyengaja untuk berkunjung ke Baitullah dalam rangka melaksanakan
sebuah ibadah yang sudah ditentukan segala sesuatunya serta untuk mencari ridha
Allah .
Hukum
melakukan ibadah haji ini adalah wajib bagi siapapun, terutama bagi mereka yang
sudah mampu secara lahir maupun batin. Artinya ketika seorang muslim sudah
mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, hendaklah untuk menyegerakannya.
Kewajiban
menunaikan ibadah haji juga hanya dicukupkan satu kali saja, adapun orang yang
sudah menunaikan ibadah haji, maka hukum selebihnya adalah sunnah. Kewajiban
untuk haji ini juga diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai
berikut:
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
MACAM – MACAM HAJI
Macam-macam
haji jika dilihat dari niat ihram dan cara pelaksanaannya, terbagi menjadi
tiga:
1.
Haji
Ifrad,
berniat untuk melaksanakan ibadah
haji beserta ketentuan-ketentuannya sampai selesai, dan kemudian dilanjutkan
dengan niat untuk melaksanakan ibadah umrah.
2.
Haji
Tamattu’,
berniat
melaksanakan ibadah umrah beserta ketentuan-ketentuannya sampai selesai.
Setelah selesai dilanjutkan kembali dengan berniat melaksanakan ibadah haji
3.
Haji
Qiran,
berniat
melakukan ibadah haji dan ibadah umrah secara bersamaan.
Untuk Haji Tamattu’ dan Haji Qiran
ini seseorang diwajibkan untuk membayar dam nusuk (sesuai aturan mansik
haji)
SYARAT – SYARAT IBADAH HAJI
Sebagai
ibadah yang membutuhkan kesiapan dari fisik maupun non-fisik, ibadah haji ini
mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu, yaitu:
1.
Islam
2.
Baligh (masuk kategori dewasa baik lahir
maupun batin)
3.
Berakal
4.
Mampu melaksanakannya
5.
Merdeka (tidak sedang dalam kuasa orang
lain)
6. Adapun untuk perempuan wajib didampingi
mahramnya atau bersamaan dengan perempuan lainnya yang disertai mahramnya.
Rukun haji ini adalah suatu kegiatan dalam ibadah dalam haji yang mana tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang. Jika orang tersebut melalaikan atau meninggalkan salah satu rukun haji ini maka ibadah hajinya tidaklah sah.
Karena meninggalkan rukun ini, juga tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda). Adapun rukun haji tersebut adalah:
1. Ihram untuk haji (niat disertai dengan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit). Adapun niatnya adalah
Niat haji ifrad adalah "Labbaika allaahumma hajjan", sedangkan untuk haji qiran adalah "Labbaika allaahumma hajjan wa ‘umratan"
2. Melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai pada waktu tergelincirnya matahari (Dzuhur) sampai terbit fajar keesokan harinya (tanggal 10 Dzulhijjah)
3.
Thawaf
(berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan dalam kondisi suci dan
menutup aurat),
4.
Sa’i
atau berlari-lari kecil. Mulai dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali
5.
Tahallul
atau mencukur rambut kepala
6.
Melakukan semua kegiatan di atas secara
berurutan dan tertib.
WAJIB HAJI
Wajib
haji ini adalah segala kewajiban yang
perlu dikerjakan supaya ibadah haji seseorang menjadi sah. Wajib haji ini
berbeda dengan rukun haji, yang mana ketika salah satu rukun haji tidak
dilakukan maka hajinya tidaklah sah dan tidak bisa digantikan dengan membayar dam
(denda).
Berbeda
dengan wajib haji yang mana ketika seseorang meninggalkannya, maka orang
tersebut hanya dikenai hukuman membayar dam. Untuk
wajib haji sendiri adalah sebagai berikut :
1.
Ihram dari Miqat (batas negara
yang sudah ditentukan)
2.
Bermalam (Mabit) di kota
Muzdalifah
3.
Melempar Jumrah (Ula, Wustha
dan ‘Aqabah)
4.
Bermalam (Mabit) di kota Mina
5.
Melakukan thawaf wada’ (thawaf
perpisahan) sebelum meninggalkan kota Makkah
6.
Menjaga diri dari perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam ihram
SUNNAH – SUNNAH HAJI
Ibadah
Sunnah yang perlu kita ketahui dalam ibadah haji ini adalah:
1.
Mengutamakan Haji Ifrad
2.
Melakukan shalat sunnah di Hijr Ismail
3.
Melakukan shalat sunnah di belakang Maqam
Ibrahim
4.
Membaca bacaan talbiyah sebanyak-banyaknya. Bacaan
tersebut adalah berbunyi:
3.
Membaca dzikir sebanyak-banyaknya
4.
Memasuki Ka’bah seraya memanjatkan berdoa
LARANGAN KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Dalam
melaksanakan Ibadah Haji ini harus kita ketahui pula mengenai beberapa
aktifitas atau kegiatan yang dilarang ketika melaksanakannya. Larangan ini ada
yang berlaku khusus untuk laki-laki saja, untuk perempuan saja , kemudian
larangan yang diberlakukan untuk laki-laki dan perempuan.
Larangan yang dikhususkan bagi
laki-laki adalah:
1. Tidak
boleh memakai pakaian yang ada jahitannya
2. Tidak
boleh memakai penutup kepala (baik peci, topi atau yang lain)
Larangan yang dikhususkan bagi perempuan.
Larangan
yang khusus perempuan ini juga berkaitan dengan aurat perempuan, yakni tidak
diperbolehkannya menutupi muka atau wajah serta telapak tangan mereka
Larangan yang berlaku bagi semuanya (baik
laki-laki ataupun perempuan).
Adapun
larangan yang berlaku umum ini adalah:
1.
Larangan untuk melakukan sesuatu yang
berhubungan dengan upacara pernikahan
2.
Larangan memakai minyak wangi
3.
Larangan memotong kuku
4.
Larangan mencabut bulu (baik kepala ,
badan , ataupun anggota tubuh lainnya)
5.
Larangan untuk memburu dan membunuh
segala binatang
6.
Bersetubuh dan yang berhubungan
dengannya
MANFAAT IBADAH HAJI
Perintah
melaksanakan Ibadah haji ini, tentu sangatlah bermanfaat bagi seorang muslim.
Manfaat tersebut diantaranya adalah:
1. Semakin
mendekatkan diri kepada Allah swt.
2. Menjalin
ukhuwah antara umat Islam dari berbagai penjuru dunia
3. Beribadah
sambil belajar sejarah nabi-nabi yang tercatat dalam al-Qur’an, seperti kisah
Nabi Adam dan Hawa, Nabi Ibrahim dan Ismail, mengenal kegigihan Rasulullah
saw., dalam mempertahankan agama Islam pada zaman dahulu
4. Mensyukuri
atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah swt., kepada kita semua
5. Menumbuhkan
semangat muslim yang lain untuk berusaha semaksimal mungkin guna melaksanakan
ibadah haji.
Perlu
kita ketahui bersama bahwa ibadah haji sering disandingkan dengan ibadah umrah,
tetapi keduanya berbeda. Perbedaan ini terletak pada rukun dan waktu. Dalam
ibadah umrah rukunnya tidak ada istilah wukuf dan bisa dilakukan kapanpun.
Berbeda dengan ibadah haji yang harus disertai dengan wukuf serta dibatasi
dalam bulan Dzulhijjah saja.
Semoga
penjelasan singkat ini bisa membantu kita semua dalam memahami dan belajar
mengenai apa yang disebut dengan istilah haji tersebut, serta apa saja yang
terkandung di dalamnya, sehingga memudahkan kita untuk belajar lebih dalam
lagi, syukur bisa mempraktikannya sekalian.
MANASIK HAJI https://www.youtube.com/watch?v=bMCHlRl26rI
MANASIK HAJI https://www.youtube.com/watch?v=bMCHlRl26rI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar